Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin telah bebas dari Lapas Kelas I Tangerang.
Azis diketahui dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi DAK Lampung Tengah.
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Keputusan pembebasan bersyarat diberikan karena Azis dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga Azis mendapat remisi sebanyak 6,5 bulan.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara dan Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar.
Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
KEYWORD :KPK Azis Syamsuddin Napi Korupsi Bebas Bersyarat Remisi Penjara